RADAR JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos (bantuan sosial), di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020 2021.
Dilansir dari PMJnews, dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos yang ditahan itu, yakni Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018 2022, Budi Susanto (BS). Kedua, yaitu Vice President Operasional PT BGR periode 2018 2021, April Churniawan (AC).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kedua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos itu akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca Juga: KCJB Rampung Dibangun, Setelah Diuji Coba Jokowi, Giliran Masyarakat Oktober Nanti, Gratis?
"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023," ungkap Nurul Ghufron, Sabtu (15/09/2023).
Menurut Ghufron, keterlibatan BS dan AC dalam kasus korupsi penyaluran beras bansos ini, berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos.
Budi kemudian meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.
"Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos," jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Calon Kades Deklarasi Damai, DPMD Kabupaten Sukabumi Harap Bisa Komitmen Jaga Kondusifitas
"Selain itu, kami juga telah ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya," tandasnya.***
Artikel Terkait
Dilakukan Serentak di 47 Kecamatan, Warga Kabupaten Sukabumi Minta Hujan Tunaikan Shalat Istosqa
Sinergitas Yonif Raider 303 Kostrad Dengan Polres Garut
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, 16 September Pagi Cerah Berawan, Sore Potensi Huan Ringan
Pelaku Aniaya Ayah Kandung di Palabuhanratu Beri Keterangan Tak Jelas Ke Polisi, Akan Diperiksa Kejiwaanya
Pasca Darurat Sampah di Bandung Raya, Pemkot Bandung Sediakan Lahan 2 Hektar di Kawasan GBLA