Jumat, 29 September 2023

Tega, Seorang Wanita Diperkosa Temannya Sendiri Saat Mencari Kerja di Kota Tangerang

- Senin, 18 September 2023 | 14:47 WIB
Ilustrasi seorang wanita diperkosan temannya sendiri. (Foto: PMJ News)
Ilustrasi seorang wanita diperkosan temannya sendiri. (Foto: PMJ News)


RADAR JABAR - Seorang wanita berusia 24 tahun dirudakpaksa oleh temannnya sendiri berinsial SS, saat mencari pekerjaan. Aksi pemerkosaan itu terjadi di apartemen kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Dilansir dari PMJNews, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus pemerkosaan yang menimpa wanita berusia 24 tahun itu terjadi pada Rabu (13/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Zain menjelaskan, peristiwa pemerkosaan ini berawal saat korban menanyakan soal lowongan kerja di tempat pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang.

Baca Juga: Camping Ceria Makin Diminati, Baraya Outdoor Sukabumi Kena Imbas

"Sesampainya di lokasi, pelaku malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari. Alasannya akan diajarkan ujian psikologi," ujar Zain Dwi Nugroho dikutip pada Senin (18/09/2023).

Tanpa ada kecurigaan, lanjut Zain, korban akhirnya mengikuti ajakan pelaku masuk ke dalam kamar apartemen tersebut.

Pelaku kemudian mengunci pintu kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban, sempat menolak dan meminta pulang.

Baca Juga: Ngeyel Pakai Knalpot Brong, Puluhan Pengendara Motor dan Mobil di Kota Sukabumi Ditilang

SS justru melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban pun takut dan tidak berkutik saat diperkosa pelaku.

"Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban. Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat," paparnya.

Tidak sampai disitu, pelaku kembali mengirimkan pesan ancaman kepada korban keesokan harinya. Saat itu, SS meminta korban untuk video call seks (VCS).

Baca Juga: Pemkab Majalengka Tengah Menyiapkan Besaran Anggaran untuk Pilkada Serentak 2024, Nilainya Segini!

Mendapat ancaman akan menyebarkan video rekaman saat hubungan badan di apartemen, korban memberanikan diri membuat laporan kejadian ke pihak kepolisian.

Pihaknya yang menerima laporan dari korban, langsung bergerak dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP.

Halaman:

Editor: Garis NB

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X