Jumat, 29 September 2023

Terungkap, Ternyata Inilah Motif Pelaku Provokasi dan Jual Beli Senjata Tajam di Media Sosial!

- Senin, 18 September 2023 | 22:21 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, terkait kasus tindak pidana provokasi dan jual beli senjata tajam di media sosial.   (PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, terkait kasus tindak pidana provokasi dan jual beli senjata tajam di media sosial. (PMJ News/Fajar)

RADAR JABAR - Polisi berhasil menangkap sembilan orang yang diduga terlibat kasus tindak pidana provokasi dan jual beli senjata tajam di media sosial.

Dilansir dari PMJNews, pengungkapan kasus tindak pidana provokasi dan jual beli senjata tajam tersebut dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, motif para pelaku tindak pidana provokasi dan jual beli senjata tajam di media sosial atau provokator tawuran untuk menimbulkan permusuhan.

Baca Juga: Dua Hektare Lahan Kebun Bambu di Kecamatan Simpenan Sukabumi Ludes Dilalap Api

"Motif (ada) dua. Satu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/09/2023).

Lanjut Ade, selain melakukan provokasi yang menimbulkan permusuhan untuk tawuran, motif lain pelaku demi eksistensi kelompok atau entitasnya.

"(Motif) kedua, eksistensi entitasnya jadi siapa yang lebih mengumandangkan ajakan tawuran dianggap sebagai eksistensi entitas tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Ada Penyuntikan Gas LPG 3 Kilogram di Sukabumi, Warga Mengaku Resah!

Ia menjelaskan, para pelaku memprovokasi entitas lainnya dengan ajakan-ajakan provokasi yang diupload di media sosial.

"Mereka juga menentukan waktu tempat, kemudian alat apa yang dibawa termasuk penjualan senjata tajam di media sosial," ungkapnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya yakni alat komunikasi maupun dokumen elektronik serta senjata tajam dengan panjang sekitar 1,5 meter yang dijual di media sosial.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Truk Bermuatan Es Balok Terguling dan Tabrak Tiga Rumah di Jampangkulon Sukabumi

"Semua konten-konten yang memicu atau yang mengajak, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran kita sita, semua terkait dengan informasi maupun dokumen elektronik yang masuk dan ditransmisikan lewat HP dari masing-masing tersangka," terangnya.

"Termasuk salah satu sajam juga kita lakukan penyitaan, termasuk beberapa pakaian dari para tersangka," tandasnya.(*).

Halaman:

Editor: Garis NB

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X