Jumat, 29 September 2023

Polisi Ringkus 10 Pelaku Curanmor di Bandara Soetta, Waspada! Modusnya Nyamar Jadi Petugas Leasing

- Selasa, 19 September 2023 | 12:14 WIB
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) melakukan press realese 10 pelaku curanmor.  (PMJNews )
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) melakukan press realese 10 pelaku curanmor. (PMJNews )

 

RADAR JABAR - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) meringkus 10 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari dua kelompok yang berbeda. Modusnya, menjadi petugas leasing.

Dilansir dari PMJnews, Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, dua kelompok curanmor yang telah diamankan anggotanya itu memiliki modus yang berbeda.

Kelompok curanmor pertama terdapat 5 orang pelaku yakni berinisial YS, OJ, DH, S dan AS yang beraksi langsung mencuri kendaraan di sekitar Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Sekda Jabar: Jawa Barat Patut Jadi Contoh dalam Mereformasi Birokasi Melalui Transformasi Digital

Lanjut Raden, untuk kelompok curanmor kedua yaitu memiliki modus mengambil paksa kendaraan dengan berpura pura menjadi petugas leasing.

"Jadi tersangka curanmor di kelompok kedua ini masing masing berinisial DM, YN, RN, YE dan S," ujar Raden dalam keterangannya, Selasa (19/09/2023).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Raden, pihanya juga mengamankan dan menyita sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian serta paket kunci letter T yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Baca Juga: 13 Jurus Cara Menerima Pasangan Kita dengan Segala Kekurangan dan Kelebihannya, Simak Nomor Tiga!

Adapun untuk kelompok pelaku yang beraksi di sekitar Bandara Soekarno Hatta, terdapat empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yakni di kantor Pos Bandara, area loading dock dan di area SPBU Pertamina dan Shell.

"Modus lima tersangka curanmor ini mengintai kendaraan yang terparkir dan langsung memetik, mengambil, dan membawa kabur sepeda motor tersebut," jelasnya.

Sementara untuk modus dari kelompok kedua yaitu dengan berpura-pura menjadi petugas leasing dengan memberikan surat fiktif dari perusahaan.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 12 Ciri ciri Keracunan Makanan Nomor 6 Lemas dan Lemah

"Kemudian korbannya dikecoh dengan disuruh menelpon kantor. Nah, dalam keadaan lengah kendaraan yang diparkir langsung dibawa kabur para pelaku," paparnya.

Para tersangka curanmor ini diterapkan dan mempersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (*).

Halaman:

Editor: Garis NB

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X