RADAR JABAR - Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan bakal diperiksa oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) tahun 2011-2021.
"Pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, ditukil dari PMJNews, Selasa (19/09/2023).
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina, Kamis (14/09/2023).
Baca Juga: Menilik Sisi Lain Pulau Rempang, Daerah Bidikan Investasi Itu Menuai Bentrokan Hebat dengan Aparat
Dahlan Iskan mengaku telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi terkait Karen Agustiawan. Dahlan Iskan ditanya oleh penyidik KPK mengenai proyek pengadaan gas alam cair oleh Pertamina.
"Terkait Bu Karen (Agustiawan)," ucap Dahlan Iskan saat di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dan akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri BUMN.
Baca Juga: Kejam, Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap 35 Bintang Timur Bakar Pasar dan Kios
"Hari ini bertempat di gedung ACLC KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011 sampai 2014)," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (07/09/2023).
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair di PT Pertamina. Sejauh ini, KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan mantan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.
Baca Juga: Rumah Warga Roboh Diterjang Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Kecamatan Kalapanunggal
Selain itu, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK pada Desember 2022 hingga Juni 2023. Pada 23 Juni 2022, pihak KPK mengatakan perkara ini masih berproses. Namun, belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya. (*).
Artikel Terkait
10 Manfaat Tidur Siang Sejenak untuk Kesehatan, Nomor 5 Baik Bagi Jantung
Kunjungi Kampus IMN Sukabumi Besok, Mahasiswa Menanti Gagasan Anies Baswedan dalam Dialog Kebangsaan
Wajib Tahu, Ini 12 Ciri ciri Keracunan Makanan Nomor 6 Lemas dan Lemah
Sekda Jabar: Jawa Barat Patut Jadi Contoh dalam Mereformasi Birokasi Melalui Transformasi Digital
13 Jurus Cara Menerima Pasangan Kita dengan Segala Kekurangan dan Kelebihannya, Simak Nomor Tiga!