RADAR JABAR - Sebelumnya dinyatakan secara sah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Bharada E telah melakukan pelanggaran karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga divonis dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.
Bharada E dengan nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 7 jam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/02/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Bharade E telah dinyatakan melanggar kode etik, dan dijatuhi demosi 1 tahun.
Baca Juga: Bharada E Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Berikut Adalah Hal yang Meringankannya
“Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat (1) huruf f dan atau pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 tahun tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” kata Ahmad kepada wartawan, dilansir dari radarbogor.com, Selasa (22/02).
Bharada E mendapat sanksi tersebut berdasar pada 9 pertimbangan hukum.
Berikut 9 dasar yang dimaksud tersebut:
1. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Atas Kerja Hakim Setelah Menjatuhkan Vonis Terhadap Bharada E
2. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
3. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
4. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Baca Juga: Dapat Apresiasi Setelah Vonis Sambo Hukuman Mati, Berikut Ini Profil Ketua Majelis Hakim
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih Berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Artikel Terkait
3.486 Angkot di Depok Berbadan Hukum
Kejari Kabupaten Sukabumi Bedah Wawasan Hukum Pengurus MUI
47.494 BUMDes Belum Memiliki Badan Hukum
Pernyataan Kapolres Sukabumi Kota Dibantah Kuasa Hukum SAI