RADAR JABAR - Putra seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satrio (MDS) kini berstatus tersangka kasus penganiayaan dan ditahan (22/2)
Atas perbuatannya Dandy Terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran melakukan kekerasan terhadap David Ozora, 17.
penganiayaan yang dilakukan Dandy itu mengakibatkan korban tidak sadarkan diri hingga dua hari. Korban yang dianiaya merupakan putra Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Baca Juga: Pernyataan Kapolres Sukabumi Kota Dibantah Kuasa Hukum SAI
Pelaku juga banyak mengumbar gaya hidup mewah, seperti pada video-video yang tersebar, sehingga adanya kasus penganiayaan tersebut mendapat perhatian publik.
Disebut beberapa sumber, Dandy merupakan seorang anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, tak lain adalah Kabag Umum Kantor DJP Jakarta Selatan II.
Kapolisian Resort Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya masih mendalami perihal latar belakang pelaku.
”Itu (tersangka anak pejabat pajak, Red) masih kami dalami. Saat ini kami masih fokus pada pembuktian dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak,” kata Ade di Mapolrestro Jakarta Selatan kemarin. Dikutip dari radarcianjur.com
Dia lantas membeberkan peristiwa kekerasan yang dialami David. Berawal dari saksi A (15 tahun), mantan kekasih korban, yang memberi tahu tersangka bahwa dirinya pernah menerima perbuatan yang tidak baik dari korban.
Tersangka kemudian berupaya mengonfirmasi kepada korban. Namun, korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu.
”Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban,” terang Ade.
A bersama pelaku menghampiri korban yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R di kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Awalnya, korban enggan keluar. Namun, setelah berkomunikasi dengan tersangka, korban akhirnya keluar menemui.
Setelah bertemu, antara korban dan tersangka terjadi keributan. Kejadian tersebut membuat teman korban dan ibunya keluar rumah untuk melerai. Saat itu korban sudah terkapar. ”Korban ditendang dan dipukul menggunakan kaki oleh tersangka hingga tersungkur,” ungkap Ade.
Menurut Ade, korban mengalami luka di bagian kepala dan pipi sebelah kanan. Dia dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Artikel Terkait
WNA Penyiram Air Keras Minta Ganti Penasehat Hukum dan Penterjemah
FGD Kelas Kajian Marhaenis GMNI, Bima Arya Sampaikan Tantangan Hukum Besi Oligarki
Kejari Kota Sukabumi Jejali Kepsek SMA Pencerahan Hukum
Minta Kejelasan Status Hukum, Dekopinda Versi Sri Untari Datangi Balaikota