Kamis, 30 Maret 2023

Buntut dari Kelakuan Anak, Pejabat Ditjen Pajak Ini Dicopot Menkeu

- Jumat, 24 Februari 2023 | 18:20 WIB
Srimulyani Copot Pejabat Pajak buntut dari kasus penganiyaa (net)
Srimulyani Copot Pejabat Pajak buntut dari kasus penganiyaa (net)

RADAR JABAR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dengan tegas mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta

Keputusan Menkeu tersebut dilakukan buntut dari penganiayaan yang dilakukan putranya Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap David, putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, dilansir dari radarcianjur.com pada Jumat (24/2).

Baca Juga: Kasus Penganiyaan Terhadap Anak Pengurus Pusat GP Ansor, Begini Kronologisnya

"Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” tambahnya

Pencopotan Rafael sesuai dengan perundang-undangan, Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ke depan, Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan kembali guna menetapkan hukuman disiplin bagi Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Pernyataan Kapolres Sukabumi Kota Dibantah Kuasa Hukum SAI

“Saya minta seluruh pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian menetapkan hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan. Saya juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran saudara RAT ditindak lanjuti,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.

Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Bedah Wawasan Hukum Pengurus MUI

Dalam hal ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MDS sebagai tersangka penganiayaan David. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Halaman:

Editor: Amus Mustaqim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X