Jumat, 31 Maret 2023

Jalan Pintas

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:11 WIB
Dahlan Iskan (istimewa)
Dahlan Iskan (istimewa)

Oleh: Dahlan Iskan

RADAR JABAR - APA yang sebenarnya terjadi? Yang membuat Perppu Cipta Kerja diributkan sekarang ini? Satu pihak bilang: Perppu sudah sah. Sudah bisa jadi UU. Jalan Pintas

Lain pihak bilang: Perppu belum sah. Belum pernah disahkan oleh DPR menjadi UU. Yang lain lagi bilang: kenapa pemerintah tidak menjalankan saja putusan Mahkamah Konstitusi? Dengan cara memperbaiki UU Omnibus Cipta Kerja seperti yang diminta oleh MK? Mengapa justru mengeluarkan Perppu?

Anda sudah tahu: UU Cipta Kerja, melahirkan kehebohan yang luar biasa. Sejak sebelum dibahas sampai sesudah disahkan DPR.

Baca Juga: Anggota Komisi IV DPR, Ravindra Airlangga Berbagi Strategi Menghadapi Perubahan Iklim di Hadapan Dunia

Lalu ada yang menggugat ke MK. Putusan MK pun Anda sudah tahu.

Secara formil proses legislasi UU Ciptaker dianggap bermasalah. Maka UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Lalu diberi waktu memperbaiki prosesnya. Selama dua tahun sejak putusan.

“Artinya, kalau dalam dua tahun tidak ada perbaikan, UU Ciptaker menjadi bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Prof Dr Denny Indrayana yang kini tinggal di Australia.

Baca Juga: Tok, Resmi Biaya Haji 2023 Disepakati Pemerintah dan DPR, Besarannya Mencapai 49,81 juta

Putusan terkait UU Ciptaker, kata Prof Denny, adalah uji formil pertama yang dikabulkan dalam sejarah MK. “Dengan uji formil, MK tidak menyoal isi pasal (materiil), tetapi lebih ke arah prosedur pembuatan UU-nya. Termasuk minimnya partisipasi publik”, katanya.

Nah, kata Prof Denny, putusan MK inilah yang dilanggar presiden dengan jalan pintas menerbitkan Perppu. “Sekarang Perppu Ciptaker tidak mendapatkan persetujuan DPR, sehingga seharusnya dicabut,” katanya.

Tentu pemerintah berada dalam dilema. Inginnya UU Cipta Kerja itu segera berlaku. Tapi dengan putusan MK itu jadi terhambat. Padahal maksud mempercepat penyelesaian UU Cipta Kerja dulu agar pemerintah segera punya senjata ampuh.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Wakil DPR RI Minta Hakim MK Pertimbangkan Aspirasi Sistem Coblos Caleg

DPR-pun waktu itu mendukung total. Bentuk dukungan DPR itu tidak kepalang tanggung: tanpa harus dibahas mendalam.

Halaman:

Editor: Amus Mustaqim

Sumber: radarsukabumi.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X