RADAR JABAR - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor), telah mengajukan permohonan perlindungan terhadap David (17), korban penganiayaan oleh Mario Satriyo (20), anak dari eks pejabat Ditjen Pajak.
Permohonan perlindungan yang diajukan LBH GP Ansor terhadap David dan sejumlah saksi itu telah diterima oleh Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan, (perlindungan)," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Sabtu (25/02/2023).
Baca Juga: Kasus Penganiyaan Terhadap Anak Pengurus Pusat GP Ansor, Begini Kronologisnya
Hasto menjelaskan, permohonan tersebut dilakukan karena ketakutan dari saksi lantaran mengingat keluarga dari pihak pelaku sebelumnya merupakan pejabat.
Lebih lanjut, kedatangan LBH GP Ansor saat itu diterima oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Sementara untuk kedua orang tua dari David tidak ikut serta dan saat ini belum ada pertemuan antara LPSK dan orang tua David.
Baca Juga: Begini Sikap GP Ansor Kota Bekasi Soal Promo Minuman Beralkohol di Holywings
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Jalan Palabuhan II Sukabumi Rusak Parah, Protes Warga: Tak Seperti yang Dijanjiakan Pak Wagub
Korban Investasi Bodong di Sukabumi Lapor Polisi, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Oknum Pendaki yang Menyalakan Smoke Bomb Bisa Didenda dan Kurungan Penjara
Kamu Harus Tau, Ini yang Harus Ditanyakan Jika Debt Collector Melakukan Penagihan!