Jumat, 31 Maret 2023

Dihukum Untuk Menunda Pemilu Oleh PN Jakpus , KPU akan Lakukan Banding

- Jumat, 3 Maret 2023 | 11:16 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (jawapos.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (jawapos.com)

RADAR JABAR - Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu.

Keputusan tersebut berkaitan dengan gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus dilansir dari radarbandung.id.

Baca Juga: Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi Instruksikan Kadernya Menangkan Anies Baswedan Jadi Presiden

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong didampingi Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban dengan panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

KPU diminta oleh PN Jakpus untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sebagai pihak tergugat, KPU juga diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Baca Juga: KPU Kabupaten Sukabumi Beberkan Tugas dan Kewajiban 7.990 Pantarlih Terpilih

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.

Merespons putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab, KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024. “KPU akan upaya hukum banding,” tegas Hasyim merespons putusan tersebut.

 

Editor: Amus Mustaqim

Sumber: radarbandung.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X