Kamis, 30 Maret 2023

Ketua KPU RI Tegaskan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu akan Berlanjut Meski Dihukum PN Jakpus

- Jumat, 3 Maret 2023 | 11:27 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (net)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (net)

RADAR JABAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan tegas menyatakan tetap akan menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 usai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

“Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis.

Hasyim menandaskan, pihaknya tetap akan menjalankan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga: Dihukum Untuk Menunda Pemilu Oleh PN Jakpus , KPU akan Lakukan Banding

Dengan demikian, lanjut dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Selain itu, Hasyim juga menyampaikan putusan PN Jakpus itu tidak dapat mereka laksanakan karena pihak penggugat adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Dengan begitu, ia mengatakan gugatan dari Partai Prima seharusnya disampaikan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena pengadilan tersebut berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu.

Baca Juga: KPU Kabupaten Sukabumi Beberkan Tugas dan Kewajiban 7.990 Pantarlih Terpilih

“Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Hasyim.

Sebelumnya, kata Hasyim, Partai Prima telah melakukan upaya hukum berkenaan dengan sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

“Kemudian, upaya hukum itu diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/D/SPPU/2022/PTUN.Jkt pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Hasyim.

Baca Juga: Presidium Alumni 212 Menilai KPU Kota Sukabumi Tidak Transparan Soal Rekrutmen PPK dan PPS

Berikutnya, Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus terkait dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU RI dalam penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Halaman:

Editor: Amus Mustaqim

Sumber: radarbandung.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X