Jumat, 31 Maret 2023

Tanggapai PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

- Jumat, 3 Maret 2023 | 13:10 WIB
Prof. Dr. Muhammad Mafud MD (Menkopolhukam) (Instagram? @mohmahfudmd)
Prof. Dr. Muhammad Mafud MD (Menkopolhukam) (Instagram? @mohmahfudmd)

RADAR JABAR - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membuat sensasi berlebihan dalam putusan-nya memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda tahapan Pemilu 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Mahfud MD melalui unggahan Instagram pribadinya, @mohmahfudmd menegaskan, berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah, tetapi berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” tulis Mahfud dalam unggahannya tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Soal Kampanye Politik di Masjid dan Kampus, Begini Penjelasan Mahfud MD

Mahfud MD juga menegaskan bahwa PN tidak berwenang untuk membuat vonis tersebut. Menurutnya setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum. Pertama sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.

Misalnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Atas Kerja Hakim Setelah Menjatuhkan Vonis Terhadap Bharada E

Sementara lanjut Mahfud, untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu pakem-nya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” tulis Mahfud.

Kedua, Mahfud menyebut hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.
“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” tulisnya.

Baca Juga: Ketua KPU RI Tegaskan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu akan Berlanjut Meski Dihukum PN Jakpus

Mahfud mencontohkan, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan berdasarkan vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

Ketiga, Mahfud meyakini vonis PN Jakpus tersebut tidak bisa dilanjutkan eksekusi. “Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” tulisnya

Halaman:

Editor: Amus Mustaqim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X