RADAR JABAR - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan laporan 134 nama Pegawai Pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan, kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu), Jumat (10/03/2023).
"Iya, kita sampaikan hari ini dengan surat saya ke Pak Irjen Kemenkeu, 134 nama Pegawai Pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan tertutup," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jakarta.
Pahala Nainggolan mengungkapkan, penyerahan laporan tersebut diharapkan dapat menjadi upaya "bersih-bersih" berbagai oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Baca Juga: Petugas KPK Main ke Depok, Sorot Delapan Titik Korupsi
Pasca penyerahan laporan tersebut, sambung Pahala KPK siap meminta tindak lanjut dari Itjen Kemenkeu.
Hal itu untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan antara otoritas pajak dengan wajib pajak, melalui perusahaan.
Adapun kekhawatiran paling besar, jika perusahaan yang sahamnya dimiliki Pegawai Pajak tersebut bergerak di bidang konsultan pajak. ***
Artikel Terkait
Pelantikan 16 JPTP Pemerintah Kabupaten Bekasi, Izin Belum Turun dari Kemendagri
Mau Nikah, DPPKB Kabupaten Sukabumi: Wajib Miliki Sertifikat Elsimil
Diburu Dua Bulan, Pelaku Pencurian Laptop Akhirnya Diringkus Polisi
Minim Penanganan Kasus Tipikor, GMNI: Kejari Kota Sukabumi Belum Mampu Memperlihatkan Taringnya
Cara Kapolres Sukabumi Cegah Kenakalan Remaja