Jumat, 31 Maret 2023

Tegas, Sri Mulyani Minta PPATK Buka Data Soal Transaksi Janggal Senilai 300 T di Lingkungan Menkeu

- Minggu, 12 Maret 2023 | 09:01 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani  (net)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (net)

RADAR JABAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka data lengkap mengenai transaksi janggal senilai Rp 300 triliun. Hal tersebut sebelumnya diungkap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi Rp 300 triliun itu hitungannya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Dalam hal ini silakan teman-teman media nanti tanya ke Pak Ivan (Kepala PPATK),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari radarbandung.id Minggu (12/03).

Sri Mulyani menepis, menurutnya isi surat yang ia terima dari PPATK hanya memuat daftar kasusnya dan tidak mencantumkan detail nilai nominal.

Baca Juga: Buntut dari Kelakuan Anak, Pejabat Ditjen Pajak Ini Dicopot Menkeu

Untuk itu, ia meminta PPATK agar menjelaskan serinci mungkin mengenai transaksi janggal yang dimaksud. Semakin detail data yang didapatkan, maka akan semakin cepat dirinya melakukan pembersihan.

“Kalau teman-teman media hari ini tanya ke saya, jawaban saya masih sama dengan kemarin. Saya belum dapat tambahan informasi. Saya sudah kontak Pak Ivan dan dengan izin Pak Mahfud MD, saya akan tanyakan ke Pak Ivan Rp 300 triliun itu seperti apa,” akunya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhuam) Mahfud MD menyampaikan bahwa terdapat transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang besarannya mencapai Rp 300 triliun, akumulasi sejak 2009 dengan melibatkan sebanyak 460 orang.

Baca Juga: Gegara Anak Pejabat Pajak Pamerkan Kekayaan di Mesos, Warga Palabuhanratu Jadi Ogah Bayar Pajak

“Itu tahun 2009 sampai 2023. Ada 160 laporan lebih sejak itu, tidak ada kemajuan informasi, sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu sehingga akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp 300 triliun,” kata Mahfud di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang, Sleman, belum lama ini.

Menurut Mahfud, temuan tersebut laporan sejak 2009 terkait transaksi janggal itu, karena tidak mendapat respons cepat hingga akhirnya menumpuk.

Temuan itu juga di luar transaksi Rp 500 miliar dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan PPATK.

Editor: Amus Mustaqim

Sumber: radarbandung.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X