Jumat, 31 Maret 2023

LPSK Mencabut Perlindungannya Terhadap Bharada E, Polri: Keamanan Eliezer Tetap Terjamin

- Senin, 13 Maret 2023 | 22:50 WIB
Bharada E dijamain kemanan dan perlindungannya oleh Polri setelah LPSK mencabut perlindungannya (net)
Bharada E dijamain kemanan dan perlindungannya oleh Polri setelah LPSK mencabut perlindungannya (net)

RADAR JABAR - Pasca Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada Eliezer, Mabes POLRI pastikan keamanan Bharada Eliezer sudah menjadi tanggungjawab POLRI.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas POLRI Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes POLRI, Jakarta Selatan, Senin (13/03).

"Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim POLRI yang merupakan cabang dari Rutan Salemba," kata Ramadhan, dikutip dari pojoksatu.id

Baca Juga: Bharada E Tidak Dipecat, Berikut 9 Alasan Mendasar Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri

Brigjen Ramadhan juga mengatakan, perlindungan keamanan dan penjagaan terjadap Bharada Eliezer saat ini sudah ditangani POLRI.

“Artinya perlindungan, pengamanan, dan penjagaan dilakukan oleh POLRI,” ujarnya.

Kendati demikian, jenderal bintang satu itu menjelaskan, pihaknya akan tetap memperlakukan Bharada Eliezer dengan tahanan lainnya. Menurutnya, hak-hak Bharada Eliezer juga sama dengan hak tahanan lainnya.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Atas Kerja Hakim Setelah Menjatuhkan Vonis Terhadap Bharada E

“Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain. Hak-hak dari pada tahanan dan narapidana tetap sama,” tegas jenderal bintang satu ini.

Sebagaimana diketahui, LPSK mencabut perlindungannya terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada. Pencabutan ditetapkan LPSK mulai hari Jumat 10 Maret 2023.

Alasan pencabutannya itu karena Eliezer ketika melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, Eliezer dinilai melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani, serta bertentangan dengan undang-undang.

Baca Juga: Bharada E Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Berikut Adalah Hal yang Meringankannya

LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ungkap Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi persnya.

Editor: Amus Mustaqim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X