RADAR JABAR - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) bersama Sekjend Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) Adian Napitupulu, menyatakan sikap atas rencana pemerintah akan memberhentikan massal sekitar 90.000 anggota Satpol PP seluruh Indonesia.
pernyataan sikap bersama FKBPPPN tersebut digelar di Graha PENA 98 Jalan HOS Cokroaminoto 115, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (16/03/2023)
Menurut Press release FKBPPPN yang diterima Radar Jabar, hal itu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan , Kakorlantas Memastikan Lebaran 2023 Aman
"Menyampaikan sikap secara Nasional memperjuangkan nasib 90.000 orang anggota berikut keluarganya agar tidak menjadi korban kebijakan negara," tulis FKBPPPN dalam Press release itu.
FKBPPPN berharap agar pemerintah pusat bisa mempertimbangkan rencana pemberhentian massal, mengingat peran dan fungsi Satpol PP di setiap daerah adalah hal yang penting dalam keberlangsungan pembangunan daerah.
Peran dan fungsi yang dimaksud diantaranya menegakan peraturan daerah, melaksanakan ketertiban umum, perlindungan dan ketentraman di masyarakat yang didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal.
Baca Juga: LPSK Mencabut Perlindungannya Terhadap Bharada E, Polri: Keamanan Eliezer Tetap Terjamin
"Memohon kepada pemerintah pusat untuk membuat regulasi baru (Undang-undang atau Keppres) dalam penyelesaian pegawai non ASN Polisi Pamong Praja seluruh Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tandas FKBPPPN yang dibubuhi tanda tangan atas nama Hajar Tamrin sebagai ketua Divisi Hukum itu.
Artikel Terkait
Penculikan Anak di Medsos Marak, Komisi III DPRD Kota Sukabumi Lukmansyah Minta Disdik dan Polri Duduk Bersama
Polri Hapus Data Kendaraan di Jawa Barat, Cek Milik Anda Melalui Link Berikut!
Bharada E Tidak Dipecat, Berikut 9 Alasan Mendasar Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri
LPSK Mencabut Perlindungannya Terhadap Bharada E, Polri: Keamanan Eliezer Tetap Terjamin