Kamis, 30 Maret 2023

Kementerian PANRB Membuka Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Ini Syaratnya!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 18:47 WIB
Pamflet Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka dua jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama untuk diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat.     (menpan.go.id)
Pamflet Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka dua jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama untuk diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat. (menpan.go.id)

RADAR JABAR - Kabar gembira bagi Pegawai Sipil Negara (PNS) yang berminat menjadi pejabat pimpinan tertinggi (PPT) Madya maupun Pratama, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Mulai hari ini Jumat, 17 hingga 20 Maret 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka dua jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya dan Pratama untuk diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat.

Dilansir dari web resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), www.menpan.go.id, kesempatan tersebut terbuka pada jabatan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum (JPT Madya) serta Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana (JPT Pratama).

Baca Juga: Pj Bupati Bekasi Lantik 16 PNS Eselon II, Ini Daftarnya

Sebagai informasi, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait bidang politik dan hukum.

Sedangkan Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana bertugas melaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan kepada seluruh unit organisasi di unit kerja deputi.

Adapun persyaratan untuk mendaftar menjadi pejabat pimpinan tinggi Madya dan Pratama ini haruslah memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Baca Juga: Soal PNS Pamer Kekayaan, Bupati Sukabumi: Tahu Diri Saja

Selain itu, rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik dari para pelamar juga menjadi syarat utama dalam seleksi ini.

Tidak hanya itu, calon PPT Madya harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait selama tujuh tahun secara akumulatif.

Lalu Pelamar yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama minimal dua tahun, juga dapat melamar pada jabatan ini. Usia maksimal pelamar paling tinggi 58 tahun per tanggal 1 Juli 2023.

Baca Juga: Konon, Gaji Pensiunan PNS Alami Kenaikan, Cek Informasinya Berikut!

Disisi lain, bagi para calon PPT Pratama harus memiliki pengalaman di bidang tugas yang dilamar selama lima tahun secara akumulatif.

Mereka yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli Madya paling singkat dua tahun juga bisa melamar di jabatan ini. Sementara untuk usia, per Juli 2023 pelamar paling tinggi berusia 56 tahun.

Halaman:

Editor: Garis NB

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X