Jumat, 31 Maret 2023

Polisi Pelototi Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta, Ini Batas Jam Operasinya!

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan imbauan selama bulan suci ramadan.  (PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan imbauan selama bulan suci ramadan. (PMJ News)

RADAR JABAR - Selama bulan puasa atau bulan suci Ramadan 1444 Hijriah 2023 Masehi, tempat hiburan malam (THM) di Ibukota Jakarta dibatasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

Untuk itu, Polda Metro Jaya bersama Jaya Jayakarta melakukan Pengawasan terkait dengan operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukumnya. Khususnya ibukota Jakarta dalam rangka persiapan jelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah 2023 Masehi.

"Kami akan melakukan kerja sama tentunya dengan pemerintah daerah-daerah, kemudian juga dengan TNI dalam melakukan Pengawasan, termasuk THM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Polisi Larang Warga Konvoi Hingga Petasan Selama Bulan Suci Ramadan, Inilah Penjelasannya!

"Polda Metro Jaya, Kodam Jaya Jayakarta, kemudian juga dengan Pemerintah Daerah DKI. Ada batas ketentuan yang harus dilakukan Pengawasan dan tentu penertiban," sambungnya.

Lanjut Trunoyudo, ketentuan saat ini untuk Ramadan 2023 nanti THM memiliki batasan operasional sampai pukul 2 dini hari. Bersama dengan pihak lain tersebut nantinya akan ada aspek preventif melakukan Pengawasan.

"Kita akan melakukan langkah-langkah penertiban dan Pengawasan bersama-sama dengan pemerintah daerah DKI Jakarta, dan tentunya juga dengan Kodam Jaya Jayakarta termasuk Polda Metro Jaya," tegasnya.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Tetapkan Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Penipuan

"Kita akan sifatnya melakukan preventif yang melakukan Pengawasan, dan kemudian penertiban. Apabila nanti ada pelanggaran tentu ada ketentuan peraturan yang dilanggar, tentunya akan dilakukan proses penegakan hukum," pungkasnya. ***

Editor: Garis NB

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X