Selasa, 30 Mei 2023

Diduga Korupsi, Mantan Kepala Desa di Kecamatan Cibadak Diringkus Polisi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:33 WIB
Mantan Kepala Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, berinisial YA (48), diringkus Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.      (PMJ News)
Mantan Kepala Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, berinisial YA (48), diringkus Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten. (PMJ News)

RADAR JABAR - Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, berinisial YA (48).

Dilansir dari PMJnews, mantan Kepala Desa Tambak Baya, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pelepasan tanah Desa Tambak Baya.

YA diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pelepasan Hak tanah Kas Desa Tambak Baya untuk pembangunan jalan tol Serang - Panimbang sesi II tahun 2021, di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Baru Ditetapkan Tersangka Korupsi SPK Fiktif Sehari, BKPSDM Sebut Sudah Ada Pengganti Harun Al Rasyid

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2022, didapat informasi bahwa ketika PT Wika kontruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol serang panimbang.

Tepatnya di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dihalangi BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislagnya atau tukar menukar tanahnya.

"Kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial YAA (48)," ujar Wiwin, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga: Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi SPK Fiktif, Satu Diantaranya Kadinsos Kabupaten Sukabumi

Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara.

"Maka penyidik unit tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama, dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan," terangnya.

"Akibat perbuatan tersangka atau pelaku negara dirugikan sebesar Rp 591.360.000,- sesuai dengan penghitungan Kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak," paparnya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Depok Gelar pra peradilan Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam PDL Damkar

Adapun barang bukti yang telah diamankan 1 (satu) unit kendaraan nissan juke warna putih , 1 bundle akta pendirian PT. Intan permana sakti.

Selain itu, 1 bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya, 1 bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas a dan b pengadaan tanah.

Halaman:

Editor: Garis NB

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

54 WNI Korban TPPO Pulang Besok ke Indonesia

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:34 WIB
X