Jumat, 29 September 2023

Jokowi Larang Bukber Pejabat, Jusup Kalla: Itu Haknya Presiden Buat Menertibkan ASN

- Minggu, 26 Maret 2023 | 12:55 WIB
Mantan Wakil Presiden Indonesis Jusuf Kalla menanggapi soal pelarangan bukber pejabat oleh Presiden Jokowi (radarbogor.id)
Mantan Wakil Presiden Indonesis Jusuf Kalla menanggapi soal pelarangan bukber pejabat oleh Presiden Jokowi (radarbogor.id)

RADAR JABAR - Jusuf Kalla (JK), Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ke 10 dan 12 menanggapi arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan buka puasa bersama alias Bukber bagi pejabat pemerintahan.

Dilansir dari radarsukabumi.com, sebagai mantan wakil presiden yang pernah berdampingan dengan Presiden Joko Widodo, Jusuf Kalla (JK) tidak ingin berkomentar banyak terkait arahan Presiden RI tersebut.

Tetapi ia mengatakan, putusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi dalam mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat ASN adalah abdi Negara menjadi bagian dari pegawai pemerintah.

Baca Juga: Wapres Arahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Percepat MPP

"Tentu hak presiden untuk mengatur ASN," ujar Jusuf Kalla (JK) saat ditanya awak media di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Maret 2023.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) ke-8 ini juga menjelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan melalui Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 itu hanya berlaku untuk ASN saja, tidak berlaku untuk masyarakat yang lain.

Terutama belum lama ini, lanjut JK kondisi Covid 19 di Indonesia sudah tidak lagi menjadi kendala dan segenting saat awal pandemi.

Baca Juga: Soal Permintaan Wapres Kaji Ganja Untuk Medis, Ini Kata MUI Cianjur

"Kan kita ini bukan ASN jadi bebas-bebas aja dan apalagi, kan, Covid sudah tidak lagi menjadi kendala yang besar," imbuhnya.

Sebagaimana diinformasikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa para pejabat pemerintahan di Indonesia dilarang melaksanakan buka bersama (bukber).

Larangan bukber untuk pejabat pemerintahan itu dikeluarkan lewat surat Sekretaris Kabinet Indonesia pada Rabu, 22 Maret 2023.

Surat tersebut dikelaurkan dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang larangan penyelenggaraan buka puasa bersama dan diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Baca Juga: Borong Batik di Kampung Batik Cibuluh, Wapres Dorong Go International 

Perintah Jokowi untuk melarang bukber itu ditujukan untuk pejabat di Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.

Halaman:

Editor: Amus Mustaqim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X