RADAR JABAR - Setelah mengundang reaksi banyak pihak, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penjelasan mengenai Surat Edaran yang dikeluarkan beberapa waktu lalu oleh Sekretaris Kabinet terkait larangan buka puasa bersama alias bukber.
Dikutip dari video unggahan Instagram resmi Jokowi, larangan bukber tersebut ia tegaskan bahwa itu berlaku bagi internal pemerintah, bukan masyarakat umum.
"Bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah khususnya kementerian, para menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian. Bukan untuk masyarakat umum," terangnya, Senin (27/03).
Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Bukber, Begini Kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami
Selain itu presiden Jokowi menjelaskan maksud arahan yang diberlakukan tersebut, menurutnya sebagai upaya pembenahan internal pejabat, yang akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat karena pamer gaya hidup mewah.
"Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita," tuturnya.
Jokowi juga berpesan agar pejabat bisa mengisi bulan Ramadan ini dengan penuh kesederhanaan tidak perlu berlebihan.
Baca Juga: Jokowi Larang Bukber Pejabat, Jusup Kalla: Itu Haknya Presiden Buat Menertibkan ASN
Adapun untuk anggaran yang biasa dipakai untuk agenda buka puasa bersama agar bisa di alokasikan ke hal lain yang lebih bermanfaat.
"Anggaran yang biasa yang dipakai untuk agenda buka puasa bersama kita alihkan, kita isi untuk kegiatan yang lebih bermanfaat," tegasnya
Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta anggaran tersebut diperuntukan untuk bersikap lebih berpihak kepada orang yang lebih membutuhkan.
Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Bukber, Ketua PBNU: Acara Bukber Itu Sumpek, Berdekatan dengan Waktu Tarawih
"Kita bantu mereka yang membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, yatim piatu serta masyarakat yang benar benar membutuhkan. Termasuk juga bisa dipake untuk pasar murah bagi masyarakat," pungkasnya
Artikel Terkait
Penggunaan Sirine dan Strobo Dilarang Polri, Pengamat Transportasi: Sepakat Karena Banyak Penyalahgunaan
Lagi-Lagi, Istri Pejabat Ditjen Perhubungan Doyan Glamor. Kemenhub Sigap, Suaminya Dicopot
Tetap Semangat Beribadah, Begini Keutamaan Shalat Tarawih pada Malam Ke 6 Ramadan 1444
Hukum Berkumur dan Menyikat Gigi saat Puasa. Batalkah? Berikut Ulasannya!