RADAR JABAR - Polres Tangerang Selatan menegaskan akan menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta uang THR atau tunjangan hari raya kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.
Dilansir dari PMJ news, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih mengatakan Kapolres telah mengatensikan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku, baik perorangan atau kelompok yang memaksa meminta uang THR.
"Kami seluruh personel jajaran Polres Tangsel menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat (memaksa meminta uang THR)," ungkap Ipda Galih dikutip pada Selasa (28/03/2023).
Baca Juga: Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR, KSPSI Jabar: Tindak Tegas!
Galih menjelaskan, tindakan meminta sumbangan secara paksa termasuk dalam tindak pemerasan dan merupakan aksi premanisme.
"Memaksa sama dengan memeras, itu perbuatan yang dikatakan termasuk praktek premanisme. Jelas sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Galih juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan segera melapor ke polisi. Ia memastikan akan menindak tegas pelaku pemerasan.
Baca Juga: Hari Buruh 2022, Serikat Pekerja Sukabumi Soroti THR dan Harga yang Naik
"Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran. Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Cicantayan, Pengendara Motor MD
Polsek Serang Baru Bekasi Razia THM Masih Beroperasi
Bangunan Bekas Studio Musik di Palabuhanratu Hangus Terbakar, Penyebabnya Bikin Emosi!
Forum Pemuda Palabuhanratu Kecam PLTU Jabar 2, Diduga Buang Limbah ke Laut
Lomba Bujang Trengginas Buaya Putih Ditutup Danyonif Raider 323 Kostrad Letkol Tri W