RADAR JABAR - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia telah memusnahkan sebanyak 7.000 karung pakaian bekas impor setara dengan nilai harga Rp 80 miliar. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Jakarta Pusat, 27 Maret 2023.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan bahwa Pemerintah melarang penjualan Pakaian bekas impor kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan.
"Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas impor," kata Zulhas.
Baca Juga: Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
"Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri," tambahnya.
Nantinya, samung Zulhas, akan melibatkan Kemenkominfo untuk mengontor konten digital yang memasarkan Pakaian bekas impor ilegal, seperti di media sosial, socio commerce, dan e-commerce.
"Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan Pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan," kata Zulhas, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN itu.
Baca Juga: Jamaah Haji Depok Kesulitan Sulit Air Bersih : Sudah Empat Hari, Susah Mandi dan Cuci Pakaian
"Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan telah bersepakat untuk memberantas penjualan ilegal Pakaian bekas impor.
Hal tersebut dilakukan agar melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki produk dalam negeri.
Baca Juga: Pelajar Bogor Meresahkan di Sukabumi, Pakaian Penuh Coretan
"Kami dapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil," ujar Teten.
"Salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," sambungnya.
Artikel Terkait
Nah Lho, Polisi Bakal Tindak Tegas Oknum Ormas yang Memaksa Minta Uang THR
Diprakirakan BMKG, Siang sampai Malam Hujan Ringan hingga Sedang Mengguyur Sukabumi Hari Ini, 28 Maret
Penebangan Pohon di Kawasan Wisata Situ Gunung Sukabumi Didemo Ratusan Warga
Tanggapan Shin Tae Young Terakit Pembatalan Drawing, Pengundian Peserta Piala Dunia U-20