Selasa, 30 Mei 2023

Hore! Menaker Ida Fauziyah Umumkan Pemberlakuan Pembayaran THR Lebaran 2023

- Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah umumkan perberlakuan pembayaran THR Lebran 2023 (Website Menaker)
Menaker Ida Fauziyah umumkan perberlakuan pembayaran THR Lebran 2023 (Website Menaker)

RADAR JABAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 menjelang Lebaran 2023 M.

Aturan THR 2023 itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Perusahaan punya kewajiban memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. THR tersebut dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida Fauziyah pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR 2023 yang digelar secara virtual, dikutip dari Radar Bandung, Rabu (29/03).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Tasikmalaya yang Cocok Kamu Kunjungi Bareng Keluarga saat Libur Lebaran

THR Keagamaan, sambung Ida, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik pekerja yang berdasar pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja/buruh harian lepas sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Selain itu, kata Ida Fauziyah, ketentuan besaran THR diharapkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sekitar 123 Juta Orang Akan Mudik Lebaran 2023, Begini Penjelasan Menhub

Diatur dalam Permenaker 6/2016 bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau hukum yang berlaku di perusahaan tertentu telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau aturan itu.

lebih lanjut Ida Fauziyah juga menjelaskan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2023, Polri Gelar Operasi Ketupat H-7 Idul Fitri

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Halaman:

Editor: Amus Mustaqim

Sumber: radarbandung.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

54 WNI Korban TPPO Pulang Besok ke Indonesia

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:34 WIB
X