Selasa, 30 Mei 2023

Agnes Gracia, Pacar Mario Dandy Didakwa 12 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Penganiayaan Terhadap David

- Kamis, 30 Maret 2023 | 21:58 WIB
Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satrio yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora bulan lalu (Pojoksatu.id)
Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satrio yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora bulan lalu (Pojoksatu.id)

RADAR JABAR - Agnes Gracia pacar Mario Dandy yang terlibat penganiayaan terhadap David Ozora masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (30/03).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agnes Gracia dengan pasal penganiayaan berat berencana. Dengan pasal tersebut, Agnes Gracia yang masih berusia 15 tahun itu terancam 12 tahun penjara.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perdana di PN Jaksel kemarin, setelah keluarga David Ozora tegas menolak diversi Agnes pacar Mario Dandy.

Baca Juga: Kondisi David Memprihatinkan, Jonathan: Kalian Para Pelaku Tak Ada Seujung Kuku David

Merespons hal itu, kuasa hukum AG memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan hari ini.

"Sidang hari ini eksepsi saja. Tertutup," kata Djuyamto saat dihubungi.

Sebagaimana informasi yang dilansir dari pojoksatu.id, Agnes Gracia tidak dihadirkan dalam sidang ini. Agnes hanya akan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya saja.

Dalam perkara ini Agnes didakwa Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Marah Besar dan Buru Para Pelaku, David Korban Penganiyaan Itu Alami Cacat Permanen

Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun. Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak. Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara Pasal 353 KUHP adalah Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Baca Juga: David Ozora, Korban Penganiyaan Mario Dandy Itu Mulai Sadarkan Diri dan Kepalkan Tangan Kiri

Sementara itu Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak," bunyi pasal tersebut.

Hal ini tampak jelas saat rekonstruksi olah TKP yang digelar penyidik kepolisian.

Agnes Gracia yang diperankan model, dengan santai ia terlihat merokok  saat kepala David Ozora ditendang layaknya ‘bola’ oleh pacarnya, Mario Dandy.

Baca Juga: Kondisi Terbaru David, Mulai Bisa Merespon Setelah Hampir Sebulan Terbaring Tidak Sadarkan Diri

Sementara, dalam foto beberapa saat setelah foto penganiayaan itu beredar, terlihat jelas Agnes sama sekali tidak memberikan pertolongan kepada David.

Yang memberikan pertolongan terhadap David saat itu adalah saksi N, ibu dari teman David. Agnes Gracia hanya terlihat memegang tangan kiri David yang terkapar tidak sadarkan diri dan kepala berdarah. 

Editor: Amus Mustaqim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

54 WNI Korban TPPO Pulang Besok ke Indonesia

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:34 WIB
X