Selasa, 30 Mei 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini Pertimbangannya!

- Jumat, 31 Maret 2023 | 13:20 WIB
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa tersandung kasus peredaran narkoba. (PMJ/Kejagung)
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa tersandung kasus peredaran narkoba. (PMJ/Kejagung)

RADAR JABAR - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana memaparkan terkait tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Ketut menyebutkan, bahwa terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan aktor intelektual yang dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan melibatkan banyak pihak.

"Terdakwa (Irjen Pol Teddy Minahasa) adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/03/2023).

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Kembali Meringkus Pengedar Sabu di Cibeureum

Ia memaparkan, dalam pertimbangan yang dimuat dalam surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa yang merusak nama dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Tidak hanya itu, terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa juga dinilai selalu berkelit saat memberikan keterangan dan menyangkal perbuatannya selama persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dianggap menikmati keuntungan hasil penjualan sabu, yang mana sebagai Kapolda Sumatera Barat yang dijabatnya saat itu tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahkan gunakan jabatannya.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan 30 Paket Sabu Siap Edar dari MIM

Dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***

Editor: Garis NB

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

54 WNI Korban TPPO Pulang Besok ke Indonesia

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:34 WIB
X