Jumat, 29 September 2023

Soal Dugaan Bocornya Putusan MK Pemili Terbuka, Kapolri Bakal Usut Tuntas

- Selasa, 30 Mei 2023 | 11:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers. ( (PMJ News/Divhumas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers. ( (PMJ News/Divhumas Polri)

RADAR JABAR - Dugaan bocornya putusan MK atau Mahkamah Konstitusi terkait diterimanya gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang menjadi sistem proporsional tertutup atau dikenal dengan sebutan 'Coblos Partai' menuai berbagai reaksi. 

Kali ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah mendapat instruksi langsung dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukan) Mahfud MD untuk mengusut tuntas dugaan bocornya putusan MK. Hal itu guna mencegah polemik berkepanjangan.

"Sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD), untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkap Sigit dikutip dari PMJnews, Selasa (30/05/2023).

Baca Juga: DLH Pelototi Perusahaan yang Berpotensi Melakukan Pencemaran Lingkungan dan Sungai

Menanggapi instruksi Mahfud MD tersebut, Kapolri bersama jajarannya saat ini sedang berkoordinasi untuk menentukan rencana tindak lanjut kasus dugaan kebocoran putusan MK ini.

"Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," jelasnya. 

Pada kesempatan yang sama, lanjut Sigit, Polri saat ini juga sedang mengkaji ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pembocoran putusan MK tersebut.

"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tukasnya.

Baca Juga: Politisi Golkar Menyebut, Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup Itu Bukti Kemunduran Demokrasi

Sebelumnya, Mahfud MD mengkategorikan informasi yang diungkapkan Denny Indrayana sebagai pembocoran rahasia negara. Dia menyatakan polisi harus menyelidiki sumber informasi yang diberikan Denny Indrayana.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ungkapnya. ***

Editor: Garis NB

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X