RADARJABAR.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, naik menjadi Rp69 Juta.
Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR belum lama ini. Raker itu, membahas tentang agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Biaya ibadah haji atau Bibih pada tahun 2023 ini, naik sebesar Rp29 juta menjadi Rp69.193.733,60. Pada tahun sebelumnya atau 2022, biaya berada di angka Rp39,8 juta.
Baca Juga: Jamaah Haji Asal Karawang Dijatah 5 Liter Zamzam
Dilansir dari web resmi kemenag.go.id, jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Baca Juga: Jemaah Haji Bersiap ke Arafah
Sementara, usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:
Artikel Terkait
Soal Nasib Jemaah Haji Tertunda, Ini Kata Kemenag Cianjur
Dibagi Empat Kloter, Berikut Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Kota Bandung
Manasik Jemaah Haji Tiga Kecamatan di Cianjur Digabung