RADARJABAR.com - Puluham narapidana yang beragama Konghucu di seluruh Indonesia mendapatkan remisi pada Tahun Baru Imlek 2023 Masehi.
Remisi Tahun Baru Imlek 2023 ini diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, remisi Tahun Baru Imlek 2023 itu, diberikan kepada 26 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia. Bahkan satu orang penerima RK II atau langsung bebas usai mendapat remisi 1 bulan.
Baca Juga: Perayaan Imlek 2023, Ada Pesan Khusus Wali Kota Sukabumi
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ungkap Rika Aprianti, dilansir dari pmjnews.com, Minggu (22/01/2023).
Rika Aprianti menjelaskan, narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 9 narapidana. Disusul Bangka Belitung 7 narapidana, dan Banten 3 narapidana.
Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Ia memaparkan, pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana.
Baca Juga: Perayaan Imlek 2023 di Kabupaten Cianjur, Kebangkitan Pasca Bencana
Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.