RADARJABAR.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), mencatat ada 108 lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin.
Dilansir dari web resmi kemenag.go.id, daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023, di tingkat pusat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sudah terbentuk 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.
"Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," ungkap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Baca Juga: Kemenag Kota Sukabumi Bakal Terima Kouta Haji Full, Daftar Tunggu Capai 20 Tahun
"Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat, namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," tegasnya.
Ia menegaskan, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan, sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat.
"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," bebernya.
Baca Juga: Kemenag RI Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Jadi Rp69 Juta, Ini Pertimbangannya!
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
Artikel Terkait
Kemenag Kabupaten Bekasi Tunggu Kuota Haji
Klarifikasi Kemenag soal Pelaku Sodomi Belasan Anak di Pangalengan
Pembatasan Usia Jemaah Haji, Kemenag Cianjur Sebut Baru Sebatas Rumor
Pembangunan PLHUT Kemenag Kota Sukabumi Telan Anggaran Rp1,5 Miliar
Soal Nasib Jemaah Haji Tertunda, Ini Kata Kemenag Cianjur