RADAR JABAR - Muhammad Said, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan, divonis 2 tahun penjara dengan dengan 50 ribu real saudi atau sebesar Rp200 juta.
Dilansir dari PMJnews.com, Muhammad Said dinyatakan bersalah karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan jamaah Umrah asal Lebanon.
Peristiwa itu, terjadi saat Muhammad Said dengan perempuan asal Lebanon itu melakukan tawaf di depan ka’bah, akan tetapi Said menolak atas tuduhan pelecehan sesual tersebut.
Baca Juga: Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf
Meskipun begitu, ada dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut dan terdapat rekaman CCTV yang memberatkan tuduhan terhadap Muhammad Said.
Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tidak menerima informasi dari pihak otoritas Kerajaan Arab Saudi mengenai persidangan Muhammad Said.
Pihak KJRI baru mendapatkan kabar mengenai Muhammad Said pada 2 Januari 2023 atau hampir dua pekan setelah sidang tersebut berjalan.
Baca Juga: Jamaah Haji Cianjur Umroh dan Itikaf, Menanti Ibadah Terakhir
Kasus WNI ini menjadi perhatian di media sosial ketika Muhammad Said menyangkal pelecehan tersebut dan mengaku dipaksa oleh aparat setempat untuk mengaku.
Artikel Terkait
Siswa SMPN 2 Cianjur Juara Satu Kaligrafi Dapat Hadiah Umroh
Apresiasi Karyawan, Lorin Sentul Hotel Beri Tiket Umroh Gratis Setiap Tahun
Reward Umroh SDM,Makin Kuatkan Kebanggaan Keluarga Besar Al Irsyad Karawang
Umroh Wajib Calhaj Bekasi Selesai