Jumat, 31 Maret 2023

Terlilit Hutang, Seorang Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Bandar Sabu

- Kamis, 2 Februari 2023 | 09:57 WIB
Ilustrasi  (PMJnews)
Ilustrasi (PMJnews)

RADAR JABAR - Seorang ibu rumah tangga berinisial I (45) diringkus polisi gegara nekat menjual narkotika jenis sabu senilai Rp150 juta. Pelaku mengaku terpaksa menjual haram itu karena terlilit hutang.

Pelaku pasrah saat diringkus jajaran Polsek Tambora berkenaan dugaan kasus yang menjeratnya. Ibu dengan dua tersebut diamankan beserta puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar.

Dilansir dari PMJnews, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika jenis sabu melalui ojek online (ojol).

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Bandung

"Kami melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir," ujar Putra kepada awak media, Kamis (02/01/2023).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram. sabu itu dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan atau ciki.

"Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," tuturnya.

Baca Juga: Kongkow Sambil Nyabu Diciduk, Tiga Pemuda Bawa Sabu di Jalan Baru

Lanjut Putra, ketika digeledah petugas, pihaknya menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram. Putra mengatakan, I dalam hal ini diduga merupakan bandar.

"Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone," ungkapnya.

I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada awalnya I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp150 juta.

Baca Juga: 11 Pengedar Sabu-sabu Diringkus

"Sebagian (sabu) sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via ojol," tuturnya.

Putra menjelaskan pelaku telah menjalankan bisnis barang haram itu selama enam bulan belakangan ini.

Halaman:

Editor: Garis NB

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X