Kamis, 30 Maret 2023

47.494 BUMDes Belum Memiliki Badan Hukum

- Kamis, 2 Februari 2023 | 18:25 WIB
MINTA BERBENAH: Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT, Muhaimin Iskandar meminta agar BUMDes segera mengurus badan hukum. (INSTAGRAM/Kemendes, PDT, & Transmigrasi RI)
MINTA BERBENAH: Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT, Muhaimin Iskandar meminta agar BUMDes segera mengurus badan hukum. (INSTAGRAM/Kemendes, PDT, & Transmigrasi RI)

RADARJABAR - Keberadaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes ternyata masih menyisakan masalah.

Terbukti, dari 74.961 BUMDes yang ada di Indonesia, lebih dari 50 persennya atau 47.494 BUMDes tidak memiliki badan hukum atau belum memiliki dokumen terverifikasi.

Artinya, hanya ada 1.296 BUMDes yang sudah terverifikasi atau berbadan hukum. Untuk sisanya, BUMDes harus melengkapi dokumen ataupun melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Jaga Keamanan Lingkungan, Desa Kalangsurya Punya 18 pos kamling

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT, Muhaimin Iskandar meminta semua BUMDes di Indonesia segera melengkapi dokumen atau mendaftar.

"Saya berharap BUMDes bisa berjaya kedepannya. Jadi ketika BUMDes sudah berbadan hukum, tidak dapat dibubarkan," pinta Mendes PDTT, Muhaimin Iskandar.

Meskipun, Mendes PDTT, Muhaimin Iskandar mengaku tak serta merta ketika sudah berbadan hukum BUMDes berjalan lancar. Ada berbagai hambatan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah Sumber Daya Manusia atau SDM.

Baca Juga: Bendahara Desa Cirende Purwakarta Dipecat, Kasus Bawa Kabur Duit Desa Rp270 Juta

Namun terkait hal tersebut, pihaknya pun mengaku telah melakukan berbagai upaya. Termasuk akan terus melakukannya demi memberikan kemudahan tugas dalam penanganan dan pengelolaan usaha BUMDes.

Di antaranya yakni dengan menyediakan sistem akuntansi legal yang disusun STAN. Sistem akutansi ini juga sudah dikoreksi IAI dan IAPI.

"Dengan demikan maka penyiapan SDM untuk tata kelola keungan, sistem keungan sudh sangat jelas. Sehingga tidak tidak terlalu rumit lagi," ucapnya.

Baca Juga: Dana Desa Kondangjaya Rp1,1 Miliar, 20 Persen untuk Ketahanan Pangan

Selain itu, Muhaimin Iskandar juga mengaku, pihaknya bekerja sama dengan Perguruan Tinggi meminta agar mahasiswa KKN ditempatkan di Desa-Desa yang memiliki BUMDes sesuai dengan yang telah dipetakan.

Sehingga dalam kurun waktu sebulan dua bulan, diharapkan mereka dapat melakukan transfermasi pengetahuan pembukuan untuk pelaksana tata kelola keuangan.

Halaman:

Editor: Nunur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X