RADAR JABAR - Enam pelaku penyebar pornografi jaringan internasional diringkus Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Dilansir dari PMJnews, para pelaku yang saat ini menjadi tersangka telah menyebarkan konten pornografi melalui platform website dan aplikasi.
"Dalam kesempatan siang ini Dit Tipidum Bareskrim Polri jajaran menyampaikan rilis terkait dengan pengungkapan jaringan internasional asusila dan pornografi online," terang Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam siaran persnya, di Jakarta Selatan, Jumat (3/02/2023).
Baca Juga: Gagal Melakukan Tindakan Asusila, Remaja di Cikaroya Malah Lukai Korban
Dalam penangkapan itu, sambung Djuhandhani penyidik Bareskrim mengamankan dua wanita serta empat pria.
Kemudian, para tersangka dan perannya yakni, IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer, R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang. AAP (25) bertugas sebagai orang yang mencari rekening atau penadah.
Kemudian J alias KA (29) sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2. R (28) sebagai Host Live Streamer. Dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.
Baca Juga: LPA Sebut Kasus Pencabulan Meningkat
Djuhandhani menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari maraknya tindakan asusila yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
"Kami turunkan unit untuk dalami apa yang terjadi. Alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar dua minggu," paparnya.
Masih dari penuturan Djuhandhani, aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Depok Divonis 4 Tahun 3 Bulan
Para korban yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan top up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tercantum di website itu. ***
Artikel Terkait
Bejat, Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Tiri Tuna Wicara Hingga Hamil
Konselor Psikologi : Korban Rudapaksa Ayah Tiri Harus Didampingi Penterjemah
Kompolnas Desak Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Dibuka Kembali