RADAR JABAR - Sejumlah pelaku tindak pidana umum pornografi online dan perjudian online berhasil diringkus Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dilansir dari PMJnews, pengungkapan kasus pornografi online yang juga disertai perjudian online dalam modusnya dengan menangkap pelaku dan pemain yang terlibat tersebut, berhasil diungkap polisi dalam waktu tiga dua pekan.
"Ungkap jaringan ini (pornografi online yang juga disertai perjudian online), beserta pelaku maupun para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar 2 minggu," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (3/02/2023).
Baca Juga: Sindikat Pornografi Jaringan Internasional Diringkus Polisi, Ini Situsnya!
Adapun pelaku dalam kasus tersebut, polisi menangkap 6 orang yang dijadikan tersangka, yakni berinisial IPS (27), R (30), AAP (25), J (29), R (28), NS (22).
Selain itu, sebanyak 37 rekening bank diamankan dan dibekukan dalam kasus tersebut, dimana nilai nominal yang disebut mencapai ratusan miliar.
"Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada," ungkapnya.
Baca Juga: Gagal Melakukan Tindakan Asusila, Remaja di Cikaroya Malah Lukai Korban
Djuhandhani memaparkan, aplikasi asusila dan judi online itu beroperasi dan dikendalikan jaringan dari luar negeri di wilayah Asia Tenggara.
"Aplikasi ini juga secara aktif dikendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan internasional,” jelasnya.
Seluruh tersangka dalam kasus pornografi dan perjudian online dijerat dengan pasal berlapis tentang kesusilaan hingga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Depok Divonis 4 Tahun 3 Bulan
LPA Sebut Kasus Pencabulan Meningkat
Kompolnas Desak Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Dibuka Kembali