Kamis, 30 Maret 2023

Warning, Kemenkes RI Imbau Masyarakat Hindari Pembelian Obat Sirup Tanpa Resep Dokter

- Senin, 6 Februari 2023 | 23:14 WIB
Ilustrasi obat sirup (Shutterstock)
Ilustrasi obat sirup (Shutterstock)

RADAR JABAR - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI) mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari pembelian obat sirup secara mandiri tanpa dibekali resep dari dokter.

Hal itu menyikapi atas dua temuan kasus baru gagal ginjal akut pada anak. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyarankan ada baiknya masyarakat berkonsultasi lebih dulu dengan tenaga kesehatan sebelum membeli obat sirup.

"Jangan beli obat sendiri dulu. Yang paling baik saat ini adalah konsultasi ke tenaga kesehatan," ujar Siti Nadia Tarmizi dilansir dari PMJnews, Senin (06/02/2023).

Baca Juga: Ganja Dilarang Tapi Bisa Jadi Obat, di Cianjur Sudah Ada?

Nadia menjelaskan, sampai saat ini para tenaga kesehatan masih menyarankan obat puyer bagi anak-anak. Terutama, setelah ada berbagai obat yang tidak digunakan dan ditarik BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.  

"Mana yang aman, mana yang tidak, mungkin bisa merujuk ke BPOM atau ditanyakan (ke tenaga kesehatan)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes mengkonfirmasi temuan baru kasus gagal ginjal akut pada 2023. Dari dua laporan yang masuk, salah satunya sudah terkonfirmasi Gangguan Ginjal Akut Progresif (GGAPA).

Baca Juga: Minta Obat Tetes Mata, Kok Dikasih Tetes Telinga?

"Penambahan kasus tercatat pada tahun ini. Satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek," ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam keterangannya, Senin (06/02/2023).

Syahril memaparkan, satu pasien yang terkonfirmasi gagal ginjal akut berusia satu tahun. Pasien mengalami demam pada 25 Januari 2023, lalu diberi obat penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.

"Pada tanggal 1 Februari 2023, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, Namun, Tiga jam dirawat di RSCM, pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.

Baca Juga: Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Narkotika

Syahril menambahkan, satu laporan lain dari DKI Jakarta yakni anak tersebut berusia 7 tahun masih suspek.

"Pasien mengalami demam pada tanggal 26 Januari 2023, kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X