Jumat, 31 Maret 2023

Tertarik Jadi ASN? Cek Infrormasi Tugas dan Besaran Gajinya di Sini!

- Minggu, 12 Februari 2023 | 12:35 WIB
Pegawai Negeri Sipil (net)
Pegawai Negeri Sipil (net)

RADAR JABAR - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah profesi paling diminati. PNS dihadirkan untuk bekerja dan berkarya membangun negeri.

Kontribusi dan dedikasinya tidak bisa diragukan. Gaji dan tunjangan PNS diberikan sebanding dengan yang dikerjakannya.

Memang tidak mudah bagi PNS, karena mereka dituntut bekerja harus tepat dan terarah. Setiap tahunya, pemerintah hampir membuka rekrutmen CPNS untuk mengisi estafet kepemimpian.

Baca Juga: Dipecat tak Hormat, Tunjangan Pensiun PNS Hangus

Sesuai informasi, jika CPNS 2023 dibuka kembali di waktu yang tepat oleh pemerintah. Pasti, bagi masyarakat yang berminat akan segera mempersiapkan syarat dokumen pendaftaran CPNS agar tidak ketinggalan.

Jadi PNS jangan cuma penasran dengan gaji dan tunjangannya saja, lebih dari itunada tuga dan peranan yang perlu diketahui

Tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan publik saja. Simaklah fungsi ASN menurut UU No 5 tahun 2014.

Baca Juga: Walikota Sukabumi Apresiasi PNS yang Purna Bakti

Karena selain bekerja sebagai pelayanan publik, PNS juga sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Tugas PNS memang sangat mulia, bukan Masih dari UU yang sama, simaklah tugas PNS berikut dengan seksama:

Tugas PNS yang pertama yakni melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 11 Ribu ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Kaltim, Cek Disini!

Selanjutnya, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Terkahir yaitu, mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dirasa belum lengkap, jika membibarakan informasi ASN tidak dengan gaji dan tunjangannya. Simak gaji PNS 2023 berikut ini.

Halaman:

Editor: Amus Mustaqim

Sumber: Ayo Bandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X