Jumat, 31 Maret 2023

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Simak Paparan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan!

- Senin, 13 Februari 2023 | 16:19 WIB
Mantan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo yang dovonis hukuman mati. (Miftahulhayat/Jawa Pos)
Mantan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo yang dovonis hukuman mati. (Miftahulhayat/Jawa Pos)

RADAR JABAR - Mantan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini, diputuskan oleh Majlis Hakim lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut dan melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso saat sidang, Senin (13/02/2023).

Baca Juga: Terlibat Tawuran Antar Pelajar, 12 Siswa SMP dan Dua Alumni Diperiksa Polisi

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung Wahyu Iman Santoso.

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan perusakan Closed Circuit Television (CCTV) yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya

Selain itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Masjid Al Jabbar Mengundang Kerumunan, Pedagang Kaki Lima Ditertibkan

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X