RADAR JABAR - Diinformasikan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam, pada Senin (13/02/2023)
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah sampai dijatuhi hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua N Hutabarat selaku ajudannya.
Dasar Hukum awalnya, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Simak Paparan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan!
"Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher si terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".
Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964.
hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.
Baca Juga: Pernyataan Kapolres Sukabumi Kota Dibantah Kuasa Hukum SAI
Berikut adalah 7 hal yang perlu diketahui tentang eksekusi hukuman mati, dilansir dari Instagram @hukum_online. Ke tujuh hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemberitahuan 3 hari sebelum eksekusi
terpidana wajib diberitahu 3 hari sebelum pelaksanaan eksekusi hukuman mati
Baca Juga: Dapat Apresiasi Setelah Vonis Sambo Hukuman Mati, Berikut Ini Profil Ketua Majelis Hakim
2. Bagaimana jika terpidana lebih dari satu
Eksekusi mati terhadap terpidana mati yang berjumlah lebih dari satu dalam satu putusan, dilaksanakan pada waktu dan tempat yang sama, kecuali jika ada hal-hal yang tida dimungkinkan untuk pelaksanaan demikian
3. Siapa yang akan menjadi algojo?
Baca Juga: Cabor Sambo Siap Berikan Kejutan di Porprov Jabar
hukuman mati dilakukan oleh pasukan penembak. Kepala Polisi Komisariat Daerah di tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman mati, membentuk regu tembak.
4. Berhak atas permintaan terakhir bagi terpidana
Setiap terpidana mati diberikan hak mengemukakan sesuatu (permintaan terakhir) kepada jaksa agung atau jaksa
5. Siapa yang boleh menyaksikan?
Baca Juga: Pengadilan Negeri Depok Gelar pra peradilan Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam PDL Damkar
Selain regu penembak, yang diperbolehkan hadir dalam eksekusi hukuman mati adalah para pembela terpidana atas permintaan pembela/terpidana. selain itu, terpidana juga dapat meminta didampingi rohaniawan.
6. Bagaimana jika tidak mati dalam satu kali tembakan?
Apabila setelah penembakan terpidana masih memperlihatkan tanda dirinya masih hidup, Komandan Regu memerintahkan Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjata tepat di atas telinganya.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Masif, Kasus Terbanyak di Pengadilan
7. Penguburan
Pelaksanaan penguburan terpidana mati diserahkan kepada pihak keluarga/sahabat terpidana. Jika tidak mungkin, maka penguburan diaksanakan oleh negara dengan cara yang diatur menurut kepercayaan yang dianut oleh terpidana. (AM)
Artikel Terkait
Pengadilan Agama Depok Kejar WBK/WBBM
Pengaduan di Pengadilan Agama Sukabumi, Cerai Gugat Mendominasi
Pengadilan Agama Beberkan Faktor Perceraian di Kota Sukabumi Meningkat Pesat
Pengadilan Negeri Depok Gelar pra peradilan Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam PDL Damkar