RADAR JABAR - Terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman pidana selama 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2023).
Dilansir dari PMJnesws, hal itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kompolnas Bilang Begini!
Kuat Maruf didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Kuat bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Simak Paparan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan!
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Mantan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. ***
Artikel Terkait
7 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Hukuman Mati
Salah Kategori, Keluhan Warga Terhadap Penyaluran Bantuan Pasca Gempa Cianjur
Hujan-hujanan, Bocah 6 Tahun di Cicurug Tewas Tersengat Listrik
Gelaran 'Pesta Rakyat' Konser Dewa 19 Akan Kembali Berlangsung di Stadion Siliwangi Bandung