Kamis, 30 Maret 2023

Tok, Resmi Biaya Haji 2023 Disepakati Pemerintah dan DPR, Besarannya Mencapai 49,81 juta

- Rabu, 15 Februari 2023 | 22:08 WIB
Ilustrasi Berhaji  (Jawa Pos)
Ilustrasi Berhaji (Jawa Pos)

RADAR JABAR - biaya naik Haji akhirnya disepakati melalui rapat dengar pendapat (RDP) Panja Haji DPR Komisi VIII dengan pemerintah terdiri dari Kementrian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan pihak-pihak terkait lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/02/2023)

Pemerintah menyepakati Ongkos naik Haji (ONH) atau biaya perjalanan Haji 2023 sebesar Rp 49,81 juta.

Dilansir dari radarbandung.id Angka itu turun dari usulan awal Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya sebesar Rp 69.193.733.

Baca Juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Ini yang Dilakukan Kemenag Kota Sukabumi!

“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini. Setuju?,” kata Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, sambil mengetukkan palu tanda persetujuan.

Sebesar Rp 49,81 juta ini adalah usulan rata-rata biaya Haji 2023, 55,3 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637.

Sementara, Rp 40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat, sisanya sebesar 44,7 persen.

Baca Juga: Biaya Ibadah Haji di Kota Sukabumi Naik, Ini Rinciannya

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, bersama dengan Kemenag pihaknya berusaha agar biaya yang harus ditanggung jemaah bisa turun. Makanya dilakukan efisiensi di beberapa komponen Haji

“Menurunnya BPIH dari yang diusulkan Kementerian Agama RI sebesar Rp 98.893.909 dengan beban diberikan kepada jemaah Haji sebesar Rp 69.193.733 per jemaah atau 70 persen dan dibayarkan melalui nilai manfaat Rp 29.700.175,” ungkap Ace.

Ia juga mengungkapkan, 55,3 persen dan 44,7 persen diambil dari nilai manfaat itu formulasi pembayaran Haji yang telah disepakati saat ini.

Baca Juga: Kemenag Kota Sukabumi Bakal Terima Kouta Haji Full, Daftar Tunggu Capai 20 Tahun

Nilai manfaat itu, diambil dari dana yang dikelola BPKH. “Nilai manfaat itu diambil dari tahun berjalan dan akumulasi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji,” pungkas Ace. (jpc)

Editor: Amus Mustaqim

Sumber: Radar Bandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X