RADAR JABAR - Terdakwa Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Seperti pada tayangan live di beberapa media, Bharada E dengan nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis oleh hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/02/2023)
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kompolnas Bilang Begini!
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.
Perbuatan Bharada E dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun.
Baca Juga: Dapat Apresiasi Setelah Vonis Sambo Hukuman Mati, Berikut Ini Profil Ketua Majelis Hakim
Richard dinyatakan bersalah karena terbukti berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana atas perintah Ferdy Sambo kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menuntut agar Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan;
"Satu, menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Simak Paparan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan!
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari lalu.
Hal-hal yang memberatkan yakni Richard merupakan eksekutor pada kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatannya telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Baca Juga: Cabor Sambo Siap Berikan Kejutan di Porprov Jabar
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa berani jujur di persidangan, berlaku sopan dan merupakan saksi pelaku yang Terdakwa dan kooperatif di persidangan, bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Artikel Terkait
Tingkatkan Keahlian Mahasiswa Hukum, Restiratif Justice Diusulkan jadi Mata Kuliah
3.486 Angkot di Depok Berbadan Hukum
Kejari Kabupaten Sukabumi Bedah Wawasan Hukum Pengurus MUI
Pernyataan Kapolres Sukabumi Kota Dibantah Kuasa Hukum SAI