RADAR JABAR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambut vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E. Terlihat melalui siaran langsung pada salah satu channel Televisi dirinya tampak menonton dengan khusu di ruang kerjanya, Rabu (15/02/2023)
Mahfud MD tepuk tangan sambut vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer setelah mendengar vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat hakim tengah membacakan vonis, terlihat Mahfud MD mengikuti dan mendengarkan dengan seksama.
Baca Juga: Dapat Apresiasi Setelah Vonis Sambo Hukuman Mati, Berikut Ini Profil Ketua Majelis Hakim
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Mendengar vonis tersebut, Mahfud MD di kursinya langsung tepuk tangan dan tampak sumringah tanda kepuasan.
Kedua tangannya yang semula disatukan menopang dagu pun langsung tepuk tangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kompolnas Bilang Begini!
“Alhamdulilah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah mendengar vonis hakim atas Eliezer,” tuturnya, dilansir dari pojoksatu.id.
Menurutnya, Majelis hakim obyektif dan membaca seluruh fakta persidangan, dan juga mendengar aspirasi serta ngerti denyut kehidupan masyarakat. Dalam menangani perkara ini hakim sudah bagus dan memiliki keberanian.
Namun, lanjut Mahfud, Majelis hakim juga sama sekali tak terpengaruh pada upaya-upaya atau gerakan bawah tanah yang ingin mempengaruhi vonis.
Baca Juga: Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Berikut Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Bharada E
“Sehingga putusannya menjadi sangat logis, berkemanusiaan, ngerti denyut kehidupan masyarakat dan progresif,” ujarnya.
Karena itu, Mahfud menilai Majelis hakim perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu adalah hakim yang bagus dan berkualitas.
Artikel Terkait
Cabor Sambo Siap Berikan Kejutan di Porprov JabarĀ
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Simak Paparan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan!
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kompolnas Bilang Begini!
Bharada E Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Berikut Adalah Hal yang Meringankannya