Jumat, 31 Maret 2023

DKPP: Pemilu 5 Tahun Sekali Harus Jadi Pegangan Semua Pihak

- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:22 WIB
Lambang DKPP Republik Indonesia (Istimewa)
Lambang DKPP Republik Indonesia (Istimewa)

RADAR JABAR - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) Heddy Lugito
menegaskan tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

Hal itu disampaikan Ketua DKPP saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, pada Rabu (15/3/2023) kemarin.

"Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan," tegasnya.

Baca Juga: DKPP Kota Bandung Gencarkan Vaksinasi Unggas, Cegah Flu Burung

Kembali dirinya menegaskan, DKPP akan terus berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Undang-undang Dasar 1945.

Hal itu sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan. "Ini komitmen DKPP," tegas Heddy.

Untuk diketahui, RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Anggota KPU RI Bakal Diperiksa DKPP, Ini Penyebabnya!

Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP ini.

Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat.

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Wabah PMK Kota Bogor Kian Mengkhawatirkan, Komisi IV DPRD Panggil DKPP

Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, katanya, dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.

"Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," pungkasnya. (Rilis Humas DKPP).

Halaman:

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X