Jumat, 31 Maret 2023

Inilah Perlawanan Anggota DPRD Kota Sukabumi Faisal Anwar Bagindo yang Di-PAW PAN Gegara Kurang Iuran!

- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:54 WIB
Kuasa Hukum anggota DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anawar Bagindo dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dedi Fatius, memperlihatkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.     (Garis NB)
Kuasa Hukum anggota DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anawar Bagindo dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dedi Fatius, memperlihatkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.     (Garis NB)

RADAR JABAR - Anggota DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar Bagindo, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melayangkan gugatan terhadap sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.    

gugatan tersebut berkaitan dengan kelanjutan proses pergantian Antar Waktu (PAW), yang ditujukkan kepadanya sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).    

Melalui kuasa hukum Faisal Anwar Bagindo, Dedi Fatius telah melaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Sukabumi, DPW PAN Provinsi Jawa Barat, ketiga DPD PAN Kota Sukabumi ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.  

Baca Juga: Dewan PAN Depok Tanyakan Nasib Interpelasi

"Selain itu ada tiga yang turut tergugat, yaitu turut tergugat satu, DPRD Kota Sukabumi, tergugat dua KPU Kota Sukabumi, dan Hj Susilawati sebagai pengganti dari saudara Faisal Anwar turut tergugat tiga,"ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, pihak Faisal dalam hal ini sebagai penggugat mengatakan, bahwa pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban dari pihak tergugat terkait PAW yang diajukan kepada Faisal Anwar Bagindo. Dimana, sambung Dedi, alasan PAW tersebut hanya masalah iuran saja, tidak ada pelanggaran pidana.

"Dalam dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sudah jelas. Penyebab PAW itu, diantaranya meninggal dunia, dan tersangkut pidana," paparnya.  

Baca Juga: Golkar, PAN dan PPP Resmi Berkoalisi, Kader di Daerah Diminta Bersinergi

Maka dari itu, sambung Dedi dalam gugatannya disebutkan, bahwa proses pengajuan PAW ini tidak sesuai dengan, Undang-undang Partai Politik, ADRT partai. "Termasuk tidak sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku," tegasnya.

Lanjut Dedi, menggugat para tergugat 1 sampai dengan 3, untuk membayar gugatan secara materil maupun immateril sebesar Rp5 miliar.

"Kalau perkara ini dimenangkan oleh Bang Faisal, terguta 1, 2 dan 3 secara tanggung renteng membayar sebesar Rp5 miliar," ucapnya.

Baca Juga: PAN Kota Bogor Berduka, Rusli Saimun Meninggal Dunia

Dedi juga mengungkapkan, jika gugatan ini kalah di Pengadilan Negeri tingkat I, pihaknya akan lakukan banding ke pengadilan tinggi. "Kami akan terus lakukan upaya sampai ada kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Selain itu, Dedi juga meminta, sekretariat DPRD tidak boleh melakukan proses PAW, selama ini masih diperkarakan. Termasuk juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh melakukan proses. Karena ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri.

Halaman:

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X