Kamis, 30 Maret 2023

Anggota KPU RI Bakal Diperiksa DKPP, Ini Penyebabnya!

- Selasa, 7 Februari 2023 | 17:43 WIB
Lambang DKPP RI (DKPP.go.id)
Lambang DKPP RI (DKPP.go.id)

RADAR JABAR - Sejumlah penyelenggara pemilu atau Komisi Penyelengara Pemilu (KPU) akan menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP, perkaran Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu, akan diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, pada Rabu (08/02/2023) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, perkara KEPP ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Rapat Koordinasi Pembentukan Pantarlih

Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III.

Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.

Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024 di Kota Sukabumi, KPU Gandeng Dispuspida

Kemudian, teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh.

Hal itu dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November s.d 10 Desember 2022.

Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Lantik dan Ambil Sumpah PPK dan PPS

Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Halaman:

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X