Jumat, 31 Maret 2023

KPU Kabupaten Sukabumi Beberkan Tugas dan Kewajiban 7.990 Pantarlih Terpilih

- Selasa, 14 Februari 2023 | 18:30 WIB
Kepala Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih.  (facebook/Meri Sariningsih)
Kepala Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih. (facebook/Meri Sariningsih)

RADAR JABAR - Sebanyak 7.990 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hasil rekrutmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, mulai melakukan tugasnya ke lapangan.

Kepala Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih mengatakan, 7.990 orang Pantarlih ini merupakan hasil seleksi dimulai dari tahapan pendaftaran yaitu 26-31 Januari 2023 di desa masing-masing.

"Kemudian tahapan penelitian administrasi mulai tanggal 27 - 2 Februari, lalu pengumuman hasil administrasi 3- 5 Februari. Baru penetapan sekaligus pengumuman Pantarlih 11 Februari. Selanjutnya pelantikan dan Bimtek pada 12 Februari lalu," ujar Meri.

Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Beberkan Penyebab Ditundanya Pelantikan Pantarlih

Meri menjelaskan, sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022 tugas dan kewajiban Pantarlih Pasal 49 meliputi, pertama membantu KPU dan PPS dalam melakukan penyuluhan daftar pemilih dan Pemutakhiran data pemilih.

"Kedua melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, ketiga memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih," jelas Meri.

Selanjutnya, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Lalu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Sukabumi, PPK dan PPS.

Baca Juga: 995 Pantarlih Mulai Melakukan Coklit Data Pemilih Kota Sukabumi

"Tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.

Adapun kewajiban Pantarlih, lanjut Meri, yaitu melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemukhtahiran.

"Kedua yaitu menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS," tandasnya. (ris).

 

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X